Tujuh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
di Tana Toraja yang bertugas mengawasi proses pemilu gubernur dan wakil
gubernur Sulawesi Selatan, dipecat. Ketujuh orang ini dinyatakan
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Kode etik yang dilanggar oleh tujuh anggota Panwaslu kecamatan itu, yakni terlibat dalam kepengurusan partai politik. Beberapa diantaranya juga pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dalam pemilu legislatif yang lalu.
Selain tujuh anggota Panwascam, Panwaslu Kabupaten Tana Toraja juga memberhentikan dua anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), masing-masing PP dari Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra dan SP, seorang anggota PPL dari Kecamatan Mengkendek.
”Tujuh anggota Panwas Kecamatan dan dua PPL diberhentikan karena berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, mereka terbukti melanggar kode etik pengawas pemilu, yakni terlibat secara langsung dalam kepengurusan partai politik,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Asradi, kepada sejumlah wartawan di Makale, Kamis (6/12).
Adapun tujuh anggota Panwaslu kecamatan yang dipecat itu, diantaranya DTP, Ketua Panwascam Masanda, yang terbukti masih menjadi bendahara PAC Partai Demokrat Kecamatan Masanda. Berikut, YS, anggota Panwascam Rano, yang masih menjabat ketua Partai Nasional Demokrat Kecamatan. AV, ketua Panwascam Makale Selatan, juga diberhentikan karena menjadi ketua Partai Hanura, Kecamatan Makale Selatan. RBL, juga diberhentikan dari keanggotaannya di Panwaslu Kecamatan Saluputti karena terbukti menjabat sebagai ketua Partai Gerindra Kecamatan Simbuang.
Dua nama lainnya, masing-masing anggota Panwascam Bittuang, ETB, yang masih menjabat sebagai wakil bendahara Partai Hanura Kecamatan Bittuang, dan anggota Panwascam Rano, NR, yang pernah menjadi calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2009 dari Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia.
“Mereka yang diberhentikan ini akan diganti dengan anggota Panwascam dan PPL yang baru,” tegas Asradi.
Dijelaskan, dari hasil temuan Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, saat mengikuti verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, ditemukan 31 nama anggota Panwascam dan PPL yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Dari 31 nama ini, kemudian dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dari dua kali klarifikasi, hanya sembilan orang yang tidak bisa membantah keterlibatan mereka dalam kepengurusan parpol.
“Meski demikian, kami masih melakukan verifikasi lagi kepada mereka yang menurut hasil verifikasi sementara dicantumkan namanya dalam kepengurusan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah anggota panwascam dan PPL yang diberhentikan akan bertambah,” katanya.
Aksi bersih-bersih panitia pengawas dari keterlibatan dalam partai politik ini, kata Asradi, untuk menunjukkan integritas pengawas Pemilu. “Dan kita tidak akan main-main dengan hal ini. Panwaslu harus benar-benar orang-orang yang netral,” pungkasnya.
Sumber: Palopo Pos
Kode etik yang dilanggar oleh tujuh anggota Panwaslu kecamatan itu, yakni terlibat dalam kepengurusan partai politik. Beberapa diantaranya juga pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dalam pemilu legislatif yang lalu.
Selain tujuh anggota Panwascam, Panwaslu Kabupaten Tana Toraja juga memberhentikan dua anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), masing-masing PP dari Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra dan SP, seorang anggota PPL dari Kecamatan Mengkendek.
”Tujuh anggota Panwas Kecamatan dan dua PPL diberhentikan karena berdasarkan hasil pleno Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, mereka terbukti melanggar kode etik pengawas pemilu, yakni terlibat secara langsung dalam kepengurusan partai politik,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, Asradi, kepada sejumlah wartawan di Makale, Kamis (6/12).
Adapun tujuh anggota Panwaslu kecamatan yang dipecat itu, diantaranya DTP, Ketua Panwascam Masanda, yang terbukti masih menjadi bendahara PAC Partai Demokrat Kecamatan Masanda. Berikut, YS, anggota Panwascam Rano, yang masih menjabat ketua Partai Nasional Demokrat Kecamatan. AV, ketua Panwascam Makale Selatan, juga diberhentikan karena menjadi ketua Partai Hanura, Kecamatan Makale Selatan. RBL, juga diberhentikan dari keanggotaannya di Panwaslu Kecamatan Saluputti karena terbukti menjabat sebagai ketua Partai Gerindra Kecamatan Simbuang.
Dua nama lainnya, masing-masing anggota Panwascam Bittuang, ETB, yang masih menjabat sebagai wakil bendahara Partai Hanura Kecamatan Bittuang, dan anggota Panwascam Rano, NR, yang pernah menjadi calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2009 dari Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia.
“Mereka yang diberhentikan ini akan diganti dengan anggota Panwascam dan PPL yang baru,” tegas Asradi.
Dijelaskan, dari hasil temuan Panwaslu Kabupaten Tana Toraja, saat mengikuti verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, ditemukan 31 nama anggota Panwascam dan PPL yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Dari 31 nama ini, kemudian dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dari dua kali klarifikasi, hanya sembilan orang yang tidak bisa membantah keterlibatan mereka dalam kepengurusan parpol.
“Meski demikian, kami masih melakukan verifikasi lagi kepada mereka yang menurut hasil verifikasi sementara dicantumkan namanya dalam kepengurusan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah anggota panwascam dan PPL yang diberhentikan akan bertambah,” katanya.
Aksi bersih-bersih panitia pengawas dari keterlibatan dalam partai politik ini, kata Asradi, untuk menunjukkan integritas pengawas Pemilu. “Dan kita tidak akan main-main dengan hal ini. Panwaslu harus benar-benar orang-orang yang netral,” pungkasnya.
Sumber: Palopo Pos
Terlibat Parpol, Tujuh Anggota Panwascam Tana Toraja Dipecat
Reviewed by Muel's Blog
on
16.50
Rating:
Reviewed by Muel's Blog
on
16.50
Rating:

Tidak ada komentar: